Tag: Reklamasi Liar
DENPASAR, NusaBali - Sidang praperadilan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, 52, tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6).
Made Sukalama melalui rilisnya mengatakan ada dugaan diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi PDIP DPRD Badung mendukung upaya pemerintah dalam penegakan supermasi hukum, salah satunya kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Hal ini ditegaskan langsung Ketua Fraksi PDIP I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris I Made Ponda Wirawan.
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, cepat diproses setelah dilakukannya penetapan tersangka.
Praperadilan yang diajukan Disel Astawa sudah diterima PN Denpasar, Selasa (6/6) lalu, sementara sidang perdana diagendakan digelar pada 20 Juni mendatang.
MANGUPURA, NusaBali - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (IW DA) masih irit bicara hingga, Selasa (30/5) sore.
Reklamasi dengan cara menggali tebing di sekitar dilakukan untuk membuka beach club di kawasan pantai yang menjadi salah objek wisata primadona di Badung.
Polisi juga tetapkan empat orang tersangka lainnya. Dalam waktu dua tahun, kelima tersangka ini diduga meraup uang dari hasil pungli sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hampir tiga pekan pasca ditahan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47, yang jadi tersangka kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di pesisir barat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (13/10).
Setelah menjalani penahanan selama 10 hari di Rutan Polda Bali, anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, 47 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)